Adab Menyembelih Hewan Kurban

Tidak terdapat larangan untuk menyembelih hewan yang hamil. Apabila induknya disembelih, maka hukum tersebut juga berlaku bagi janin yang terdapat di dalam perut. Tetapi apabila janin tersebut masih bergerak saat dikeluarkan dari perut induknya, maka harus disembelih lagi. Satu kambing mencukupi bagi satu keluarga, dan boleh mengikutkan orang yang dekat dalam pahala sembelihannya. Keluarga yang dimaksudkan adalah orang yang menjadi tanggungannya, walaupun terpisah menjadi beberapa rumah seperti orang yang memiliki dua istri. Begitu juga apabila dalam satu rumah terdapat beberapa keluarga tetapi sudah mengurusi kegiatan rumah tangganya sendiri, maka sebaiknya masing-masing mereka berkurban sendiri. Apa yang disembelih dari hewan kurban tidak boleh dijual baik dari daging, kulit, dll. Tidak diperbolehkan membayar orang yang mengurusi penyembelihan hewan kurban tersebut dengan bagian dari hewan kurban, tapi seharusnya menggunakan uang dari anggaran yang lain. Bab Disunnahkan Menyembelih Langsung Tanpa Diwakilkan Dari Anas bin Malik, Rasulullah berkurban dengan dua kambing amlah yang bertanduk, beliau menyembelih kedua hewan tersebut dengan tangannya sendiri. Dan Rasulullah membaca basmallah dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di badannya (dekat leher). (amlah, kambing yang bulunya berwarna hitam dan putih dengan warna putih yang lebih mendominasi, kambing ini sangat indah dan mahal harganya). Sebaiknya seseorang menyembelih hewan kurban dengan tanggannya sendiri apabila dia mengetahui tata cara yang benar dalam menyembelih. Apabila seseorang tidak mengetahui tata cara penyembelihan maka boleh diwakilkan kepada orang lain. Wajib untuk membaca basmallah (atau menyebut nama Allah yang lain) ketika menyembelih, dan diperbolehkan untuk menambahi dengan takbir. Syarat menyembelih ada delapan, harus terpenuhi delapan syarat ini agar sembelihannya sah dan halal:
  • Yang menyembelih adalah orang yang berakal, tidak gila dan mumayiz (sudah bisa memahami pertanyaan dan menjawab dengan baik).
  • Muslim, atau diperbolehkan yang menyembelih adalah Yahudi atau Nashrani dengan syarat mereka menyembelih dengan tata cara yang diajarkan dalam agama mereka. Apabila mereka menyembelih dengan selain cara yang diajarkan dalam agama mereka, misalkan menggunakan listrik, dihancurkan kepalanya, dll maka sembelihannya haram.
  • Menyembelih dengan maksud menghalalkan hewan tersebut. Apabila seseorang menyembelih hewan misalkan karena marah maka haram hukumnya.
  • Diperuntukkan bagi Allah, apabila disembelih untuk selain Allah maka haram hukumnya.
  • Menyebut nama Allah, sebagian ulama memperbolehkan membaca dengan nama Allah yang lain misalkan, bismi Rabbil Ka'bah. Apabila lupa membaca basmallah maka sembelihannya tetap halal untuk dimakan.
  • Menggunakan benda tajam selain gigi dan kuku untuk menyembelih.
  • Mengalirkan darah dari hewan yang disembelih. Hal ini bisa tercapai dengan memotong empat saluran dalam tubuh:
  1. Saluran nafas
  2. Saluran makan dan minum
  3. Dua urat tebal yang berada di sekitar nomer 1 dan 2.
  • Bukan dari golongan orang yang tidak di-izinkan secara syar'i untuk menyembelih, yaitu:
  1. Berkaitan dengan hak Allah, misalkan menyembelih di tanah haram.
  2. Berkaitan dengan hak makhluk, misalkan menyembelih hewan curian.
Dari Anas bin Malik, dalam riwayat terdapat tambahan bahwa Rasulullah membaca basmallah dengan “bismillaahi wallaahu akbar”. Demikian yang ditetapkan dalam hadits Rasulullah membaca lafadh “bismillaahi”. Dari Aisyah, Rasulullah memerintahkan agar dibawakan kambing yang bertanduk, kambing tersebut menginjak dengan bulu hitam, duduk dengan bulu hitam, dan memandang dengan bulu hitam. Rasulullah bersabda “bawakan pisau, tajamkan pisau ini dengan batu”, kemudian kambing tersebut dibaringkan oleh Nabi, dan beliau menyembelihnya, dan Rasulullah membaca “bismillah, ya Allah terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umatnya Muhammad”. Hadits ini menjelaskan ciri-ciri kambing amlah, yaitu bulu hitam di kaki, sekitar perut, dan mata. Adab menyembelih:
  • Tidak menajamkan pisau di depan hewan.
  • Tidak menyembelih di depan hewan yang lain.
  • Tidak menyembelih sampai putus kepalanya. Makruh apabila menyembelih sampai putus kepalanya. Apabila setelah kepalanya putus hewan tersebut masih bergerak, maka halal dagingnya. Tetapi apabila setelah kepalanya putus hewan tersebut tidak bergerak, maka haram dagingnya karena hewan tersebut mati karena kepalanya yang putus bukan karena putus 4 saluran.
Bab Boleh menyembelih dengan semua benda tajam kecuali gigi, kuku, dan seluruh makanan. Tambahan “seluruh makanan” disini adalah dari Imam Nawawi, sedangkan dalam hadits hanya dibatasi gigi dan kuku. Dari Rafi`, ya Rasulullah sesungguhnya besuk kami menjumpai musuh dan kami tidak memiliki pisau-pisau, jawab Nabi, “bersegera, apa yang menyebabkan darah mengalir dan disebut nama Allah terhadapnya maka makanlah kecuali dari gigi dan kuku, adapun gigi adalah tulang sedangkan kuku adalah senjata orang Habasyah”, maka kamipun setelah itu mendapatkan harta rampasan berupa unta dan kambing, maka pada saat disembelih ada seekor unta yang lari, maka ada seorang lelaki yang membidiknya dengan anak panah dan menyebabkan unta ini berhenti, maka Rasulullah bersabda “sesungguhnya diantara unta-unta ini kadang menjadi liar seperti binatang buas, apabila terjadi kepada kalian hal yang seperti ini maka lakukanlah seperti yang telah dilakukan tadi (memanahnya)”. Pelajaran:
  • Tidak boleh menyembelih dengan kuku atau gigi.
  • Apabila hewan yang mau disembelih sulit ditangkap, maka boleh mengalirkan darahnya dari mana saja.
 

Hewan Kambing Kurban Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger