Kriteria Hewan Kurban

Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu. Sebagaimana firman Allah ta’ala, yang artinya :
Sholatlah untuk Tuhanmu, dan berkurbanlah. [Q.S. Al-Kautsar : 2].
Dan seluruh kaum muslimin telah sepakat (ijma’) tentang pensyari’atan berkurban.
Adapun hewan yang boleh untuk dikurbankan adalah : unta, sapi, kambing dan domba.

Syarat-Syarat Hewan Kurban

Keempat binatang tersebut diatas boleh dikurbankan dengan syarat-syarat berikut :
Syarat pertama : tidak cacat / sakit.
Sebagaimana sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam :
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي اْلأَضَاحِيْ : اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا ، وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا ، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضِلَعُهَا ، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِيْ لاَ تَنْقِيْ
Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban : buta sebelah yang sangat jelas kebutaannya, sakit yang sangat jelas sakitnya, pincang yang sangat jelas pincangnya dan sangat tua hingga tidak punya sumsum tulang.
Syarat kedua : telah cukup umur.
Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah yang telah cukup umur, sebagaimana sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةٌ , إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ ؛ فَاذْبَحُوْا جَذْعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Janganlah kalian berkurban kecuali musinnah, namun jika kalian kesulitan mendapatkan musinnah sembelihlah domba jadz’ah. [H.R. Muslim]
Musinnah berarti yang telah tanggal giginya (dalam bahasa jawa disebut powel). Dan jumhur ulama berpendapat bahwa usia musinnah adalah sebagai berikut :
No
Hewan
Usia Minimal
Keterangan
1
Unta
5 tahun
Musinnah
2
Sapi
2 tahun
Musinnah
3
Kambing
1 tahun
Musinnah
4
Domba
6 bulan
Jadz’ah

Yang Tidak Menjadi Syarat Hewan Kurban

Pertama : tidak disyaratkan hewan kurban harus jantan.
Beberapa kalangan dari kaum muslimin beranggapan bahwa berkurban harus dengan hewan jantan, hal ini tidak benar karena tidak pernah ada keterangan dari Rasulullah bahwa berkurban harus dengan hewan jantan.
Kedua : tidak disyaratkan hewan kurban harus gemuk / besar.
Hewan kurban tidak harus besar / gemuk, selama hewan tersebut memenuhi 2 syarat diatas (tidak cacat / sakit & telah cukup umur) maka tidak mengapa apabila hewan tersebut berukuran kecil. Meskipun tentu saja lebih diutamakan hewan yang gemuk dan besar karena akan mendatangkan manfaat lebih besar dengan banyaknya penerima dari kalangan fuqoro’.
Ketiga : boleh berkurban dengan sapi atau unta untuk tujuh orang dan seekor kambing untuk satu keluarga.
Sebagaimana sebuah atsar dari Jabir radhiyallahu anhu :
أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلَّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بُدْنَةٍ
Kami diperbolehkan untuk berserikat dengan 7 orang untuk kurban setiap ekor unta dan sapi. [H.R. Muslim].
Dan perkataan Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu :
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ
Dahulu seorang lelaki pada zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, mereka memakannya dan membagikannya. [H.R. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Semoga artikel ringkas ini bisa bermanfaat dan menjadi perhatian kita bersama. Akhir kata kami ucapkan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Referensi :
1. Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, Dr. Sholeh Al-Fauzan
2. Taudhihul Ahkam, Dr. Abdullah Al-Bassam
3. Shohih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal

Syarat Halalnya Hewan Sembelihan

Hewan yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut: syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang disembelih.
Pertama, syarat penyembelih, ada 4:
1. Berakal dan sudah tamyiz
Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.
2. Penganut agama samawi
Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.
3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.
4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan
Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.
Allah berfirman
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)
Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah.
Kedua, syarat alat untuk menyembelih:
1. Tajam dan bisa memotong.
2. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam syarat ini adalah alat menyembelih tidak boleh terbuat dari tulang.
Ketiga, syarat hewan yang disembelih:
1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
2. Terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Sa’id Al Qahthani):
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  • Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim).
Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-’Idain karya Sa’d bin Wahf al-Qahtani.

Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih:

1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa diwakilkan). Meskipun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah.
Syekh Ali bin hasan Al-Halabi mengatakan, Saya tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama dalam masalah ini (anjuran menyembelih sendiri dan boleh juga diwakilkan). (Ahkam Al idain, hal. 32). Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka dianjurkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.
2. Hewannya dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
3. Membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Misalnya dengan membaca: bismillahi Allahu akbar…
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
4. Menyebut nama sahibul kurban ketika menyembelih
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, “Bismillah Wallaahu akbar, kurban ini atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Abu Daud, At Tirmudzi, dan disahihkan Al-Albani).
Demikian pula dibolehkan setelah membaca bismillah Allahu Akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut,
hadza minka wa laka (HR. Abu Dawud 2795) atau hadza minka wa laka ’anni (jika disembelih sendiri) atau ’an fulan (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. (Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92).
5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya
Doa ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di atas.
Doa agar kurban diterima, “Allahumma taqabbal minni” jika menyembelih sendiri atau “Allahumma taqabbal min fulan” (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain.
Catatan*
1. Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah
أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا
“Bahwa seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala’ [nama tempat]. Lalu seekor kambing di antaranya terkena sesuatu, lalu budak menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Makanlah kambing itu.” (HR. Bukhari, no 5081)
2. Wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Dengan melakukan cara penyembelihan yang paling mudah dan paling cepat mematikan.
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
Keterangan:
Ihsan adalah memperlakukan sesuatu dengan sebaik mungkin.
Tidak terdapat doa khusus yang panjang bagi shohibul kurban ketika hendak menyembelih.
Wallahu a’lam.
Bolehkah membaca shalawat ketika menyembelih?
Tidak boleh membaca shalawat ketika hendak menyembelih, dengan beberapa alasan, di antaranya:
Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
Bisa jadi ketika membaca salawat pada saat menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan mengantarkan kepada kesyirikan.
Bisa jadi pula dengan membaca salawat, seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah.
(Syarhul Mumti’ 7:492).

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah

Tata cara menyembelih hewan ada 2:

Nahr [arab: نحر], menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara menyembelih hewan unta.
Allah berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا
Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah… (QS. Al Haj: 36)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).
Dzabh [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.
Pada bagian ini kita akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita -bukan nahr-.

Beberapa adab yang perlu diperhatikan:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).
6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” [1]
Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.
10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
  1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)
13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,
وتعمد إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).
Allahu a’lam.

Perhatikan Penyembelihan Hewan

Hari Ra­ya Idul Adha atau kurban akan dilaksanakan serentak. Sebelum mela­ku­kan penyembelihan hewan kurban, Dinas Pertanian Pe­ter­nakan Kehutanan dan Per­ke­bunan (Dis­pernakbunhut) mengingatkan pe­ngurus masjid atau panitia agar memperhatikan proses pe­nyembelihan hewan kur­ban.

“Kotoran dan daging yang akan dikonsumsi harus dipi­sah­kan sejak awal. Seperti je­roan hewan kurban tidak boleh tercampur dengan da­ging yang akan dibagikan. Ja­di, tidak hanya dari fisik he­wan, ketika proses penyem­be­lihan pun tetap diperhati­kan.  Ini agar bakteri yang ter­dapat pada kotoran hewan itu tidak terkontaminasi pada daging yang akan dikon­sum­si,” kata Kepala Disper­na­kbun­hut.

Untuk pembersihan da­ging ini, harus me­nggunakan air mengalir. De­ngan kata lain, darah he­wan kurban juga memiliki potensi bakteri dan pemotong hewan atau yang membantu memo­tong, juga harus berhati-hati.

“Selain itu, setiap tahun­nya diingatkan agar peng­gu­na­an  kantong plastik war­na hitam harus diperhatikan dalam membungkus daging. Sebab, bahan kimia plastik tak hanya mudah terurai dan migrasi ketika terkena maka­nan panas. Namun, juga ma­kanan mengandung asam, cuka, vitamin c, berminyak atau berlemak,” ungkapnya.

Untuk itu, disarankan menggunakan kantong plas­tik bening dalam mem­bungkus daging. “Kita tidak ingin, daging yang dikonsumsi masyarakat malah menimbulkan penyakit bagi yang mengkonsumsinya,” imbuhnya.

Jelang hari Idul Adha ini, Dispernakbunhut telah melakukan pemeriksaan lebih dari 100 ribu hewan kurban. He­wan yang dinyatakan sehat itu diberi label agar masyarakat me­ngetahui kalau telah dilakukan pemeriksaan pada hewan terse­but.

Selain itu, masyarakat juga harus cerdas dalam memilih hewan kurban. Misalnya dilihat secara fisik seperti tidak cacat, atau tidak lincah (loyo). Dari hal itu, telah bisa dikategorikan hewan tersebut sakit dan tidak layak dagingnya dikonsumsi.

Umur hewan tersebut dapat dilihat dari gigi hewan itu sendiri. Hewan yang dikurbankan stan­darnya tidak boleh dalam kea­daan sakit, cacat, atau pincang, serta bulu hewan harus bersih, hewan harus lincah, muka cerah, dan nafsu makan hewan baik.

Syarat Sah Hewan Kurban (Qurban)

Beberapa kajian hukum seputar ibadah kurban di hari Idul Adha (Udhiyah).

Syarat Hewan Kurban
Maksud firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam… Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [Al-An’am: 162-163]

Ibadah Kurban
Berqurban di hari Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkadah, termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah Ta’ala. Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadits: “Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah Ta’ala pada hari kurban kecuali mengucurkan darah (hewan kurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi”.

Syarat Sah Hewan Kurban/Qurban yang bisa Anda simak dengan baik:

Hewan Ternak :
Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan kurban/qurban, haji, aqiqah/akikah, kecuali dari hewan ternak.
Jadi tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dsb.
Tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama.
Telah Memenuhi Umur :
    Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban/kurban seperti berikut ini.
  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan gtelah masuk tahun ke 2.
Kondisi Fisik Hewan Kurban :
    Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badanya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
  • Berbadan sehat walafiat (tidak sakit)
  • Kaki sehat tidak pincang
  • Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
  • Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak / bersumsum)
  • Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
Disembelih Pada Waktunya :
  • Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat Idul Adha.
  • Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapar pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah. 

Demikianlah artikel mengenai Syarat-Syarat Sah Hewan Kurban (Qurban) semoga saja bisa bermanfaat untuk para pembaca.

Adab Menyembelih Hewan Kurban

Tidak terdapat larangan untuk menyembelih hewan yang hamil. Apabila induknya disembelih, maka hukum tersebut juga berlaku bagi janin yang terdapat di dalam perut. Tetapi apabila janin tersebut masih bergerak saat dikeluarkan dari perut induknya, maka harus disembelih lagi. Satu kambing mencukupi bagi satu keluarga, dan boleh mengikutkan orang yang dekat dalam pahala sembelihannya. Keluarga yang dimaksudkan adalah orang yang menjadi tanggungannya, walaupun terpisah menjadi beberapa rumah seperti orang yang memiliki dua istri. Begitu juga apabila dalam satu rumah terdapat beberapa keluarga tetapi sudah mengurusi kegiatan rumah tangganya sendiri, maka sebaiknya masing-masing mereka berkurban sendiri. Apa yang disembelih dari hewan kurban tidak boleh dijual baik dari daging, kulit, dll. Tidak diperbolehkan membayar orang yang mengurusi penyembelihan hewan kurban tersebut dengan bagian dari hewan kurban, tapi seharusnya menggunakan uang dari anggaran yang lain. Bab Disunnahkan Menyembelih Langsung Tanpa Diwakilkan Dari Anas bin Malik, Rasulullah berkurban dengan dua kambing amlah yang bertanduk, beliau menyembelih kedua hewan tersebut dengan tangannya sendiri. Dan Rasulullah membaca basmallah dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di badannya (dekat leher). (amlah, kambing yang bulunya berwarna hitam dan putih dengan warna putih yang lebih mendominasi, kambing ini sangat indah dan mahal harganya). Sebaiknya seseorang menyembelih hewan kurban dengan tanggannya sendiri apabila dia mengetahui tata cara yang benar dalam menyembelih. Apabila seseorang tidak mengetahui tata cara penyembelihan maka boleh diwakilkan kepada orang lain. Wajib untuk membaca basmallah (atau menyebut nama Allah yang lain) ketika menyembelih, dan diperbolehkan untuk menambahi dengan takbir. Syarat menyembelih ada delapan, harus terpenuhi delapan syarat ini agar sembelihannya sah dan halal:
  • Yang menyembelih adalah orang yang berakal, tidak gila dan mumayiz (sudah bisa memahami pertanyaan dan menjawab dengan baik).
  • Muslim, atau diperbolehkan yang menyembelih adalah Yahudi atau Nashrani dengan syarat mereka menyembelih dengan tata cara yang diajarkan dalam agama mereka. Apabila mereka menyembelih dengan selain cara yang diajarkan dalam agama mereka, misalkan menggunakan listrik, dihancurkan kepalanya, dll maka sembelihannya haram.
  • Menyembelih dengan maksud menghalalkan hewan tersebut. Apabila seseorang menyembelih hewan misalkan karena marah maka haram hukumnya.
  • Diperuntukkan bagi Allah, apabila disembelih untuk selain Allah maka haram hukumnya.
  • Menyebut nama Allah, sebagian ulama memperbolehkan membaca dengan nama Allah yang lain misalkan, bismi Rabbil Ka'bah. Apabila lupa membaca basmallah maka sembelihannya tetap halal untuk dimakan.
  • Menggunakan benda tajam selain gigi dan kuku untuk menyembelih.
  • Mengalirkan darah dari hewan yang disembelih. Hal ini bisa tercapai dengan memotong empat saluran dalam tubuh:
  1. Saluran nafas
  2. Saluran makan dan minum
  3. Dua urat tebal yang berada di sekitar nomer 1 dan 2.
  • Bukan dari golongan orang yang tidak di-izinkan secara syar'i untuk menyembelih, yaitu:
  1. Berkaitan dengan hak Allah, misalkan menyembelih di tanah haram.
  2. Berkaitan dengan hak makhluk, misalkan menyembelih hewan curian.
Dari Anas bin Malik, dalam riwayat terdapat tambahan bahwa Rasulullah membaca basmallah dengan “bismillaahi wallaahu akbar”. Demikian yang ditetapkan dalam hadits Rasulullah membaca lafadh “bismillaahi”. Dari Aisyah, Rasulullah memerintahkan agar dibawakan kambing yang bertanduk, kambing tersebut menginjak dengan bulu hitam, duduk dengan bulu hitam, dan memandang dengan bulu hitam. Rasulullah bersabda “bawakan pisau, tajamkan pisau ini dengan batu”, kemudian kambing tersebut dibaringkan oleh Nabi, dan beliau menyembelihnya, dan Rasulullah membaca “bismillah, ya Allah terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umatnya Muhammad”. Hadits ini menjelaskan ciri-ciri kambing amlah, yaitu bulu hitam di kaki, sekitar perut, dan mata. Adab menyembelih:
  • Tidak menajamkan pisau di depan hewan.
  • Tidak menyembelih di depan hewan yang lain.
  • Tidak menyembelih sampai putus kepalanya. Makruh apabila menyembelih sampai putus kepalanya. Apabila setelah kepalanya putus hewan tersebut masih bergerak, maka halal dagingnya. Tetapi apabila setelah kepalanya putus hewan tersebut tidak bergerak, maka haram dagingnya karena hewan tersebut mati karena kepalanya yang putus bukan karena putus 4 saluran.
Bab Boleh menyembelih dengan semua benda tajam kecuali gigi, kuku, dan seluruh makanan. Tambahan “seluruh makanan” disini adalah dari Imam Nawawi, sedangkan dalam hadits hanya dibatasi gigi dan kuku. Dari Rafi`, ya Rasulullah sesungguhnya besuk kami menjumpai musuh dan kami tidak memiliki pisau-pisau, jawab Nabi, “bersegera, apa yang menyebabkan darah mengalir dan disebut nama Allah terhadapnya maka makanlah kecuali dari gigi dan kuku, adapun gigi adalah tulang sedangkan kuku adalah senjata orang Habasyah”, maka kamipun setelah itu mendapatkan harta rampasan berupa unta dan kambing, maka pada saat disembelih ada seekor unta yang lari, maka ada seorang lelaki yang membidiknya dengan anak panah dan menyebabkan unta ini berhenti, maka Rasulullah bersabda “sesungguhnya diantara unta-unta ini kadang menjadi liar seperti binatang buas, apabila terjadi kepada kalian hal yang seperti ini maka lakukanlah seperti yang telah dilakukan tadi (memanahnya)”. Pelajaran:
  • Tidak boleh menyembelih dengan kuku atau gigi.
  • Apabila hewan yang mau disembelih sulit ditangkap, maka boleh mengalirkan darahnya dari mana saja.

Syarat Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda pada hari Nahar, “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat hendaknya dia ulangi”, maka berdirilah seorang lelaki, “Ya Rasulullah, ini adalah hari yang daging itu sangat dinikmati”, dan laki-laki tersebut menyebutkan keperluan dari tetangganya sehingga dia menyembelih sebelum shalat, maka Rasulullah seakan-akan membenarkannya, “Saya memiliki kambing yang belum cukup umur yaitu lebih saya senangi dari pada dua kambing berdaging, apakah saya boleh menyembelih kambing yang belum cukup umur ini”, maka Nabi memberikan keringanan baginya. Saya (Anas) tidak tahu apakah keringanan ini khusus baginya atau juga bagi yang lain. Kemudian Rasulullah merunduk pada kedua kambing itu dan menyembelih keduanya. Maka berdirilah sekolompok manusia pada kambing kecil (kecil jika dibandingkan dengan yang lain tapi sudah cukup umur) maka mereka saling membagi. Kesimpulan: menyembelih hewan kurban harus sudah memenuhi umur yang ditentukan oleh syariat, apabila kurang dari umur yang ditentukan maka tidak syah kurbannya dan hanya dihitung sebagai sadaqah. Keringanan di atas hanya diberikan kepada beberapa sahabat saja dan tidak diberikan kepada orang lain lagi setelahnya. Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah shalat kemudian khutbah dan beliau memerintahkan orang yang menyembelih sebelum shalat untuk mengulanginya. Kesimpulan: Awal waktu menyembelih adalah setelah salat Idul Adha bagi orang yang tidak bepergian, sedangkan bagi orang yang sedang safar (bepergian) maka mereka memperkirakan waktu dimana kaum Muslimin telah selesai mengerjakan shalat Idul Adha. Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan Ulama, pendapat pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah dan pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dalil dari pendapat kedua memakai ayat “Agar mereka mengingat Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”. Pada ayat ini disebutkan hari-hari (ayyaamin) dalam bentuk jamak. Dalam bahasa Arab kata jamak memiliki jumlah minimal tiga. Dan ini pendapat yang dipilih kebanyakan ulama pada masa ini. Akan tetapi apabila memilih untuk berhati-hati dengan memilih batas akhir tanggal 12 maka hal ini juga diperbolehkan karena tidak terdapat riwayat yang kuat dari sahabat yang menunjukkan mereka menyembelih pada tanggal 13 Dzulhijjah. Bab Mengenai Umur Hewan Kurban Dalam berkurban terdapat 5 syarat hewan yang akan dikurbankan secara global:

    Merupakan hewan ternak.
    Telah memenuhi umur.
    Terlepas dari cacat.
    Disembelih pada waktunya.
    Merupakan milik pribadi, hewan tersebut tidak terkait dengan hak orang lain.

Dari Jabir Radhiyallahu ta`ala 'anhu, Rasulullah bersabda, “Jangan kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah memenuhi umur, kecuali kalau sulit bagi kalian. Apabila sulit bagi kalian maka sembelihlah jada-a dari domba.” Yang termasuk hewan ternak adalah unta, kambing, dan sapi. Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang berkurban. Dan ditegaskan oleh Ibnu Qayim bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah ataupun sahabat untuk penyembelihan kurban, haji, aqiqah kecuali dari hewan ternak. Jadi tidak syah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dll. Tidak ada perbedaan antara sapi dan kerbau karena hakikatnya sama, demikian pendapat Asy Syaikh Abdulaziz bin Muhammad Alu Syaikh dan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan. Urutan keutamaan berkurban dari hewan yang dikurbankan:

    Dengan 1 ekor unta
    Dengan 1 ekor sapi
    Dengan 1 ekor kambing
    Dengan 1/7 unta
    Dengan 1/7 sapi

(*admin, demikian dijelaskan oleh Al Ustadz Dzulqarnain, padahal sebenarnya harga 1/7 unta lebih mahal daripada harga 1 ekor kambing) Sedangkan untuk nomor yang sama maka dilihat dari sisi harga, penampilan, jumlah daging, jenis kelasnya, dll. Boleh berkurban baik dari jenis betina atau pejantan. Umur Hewan Kurban Penetapan umur minimal hewan kurban tidak disebutkan dalam nash hadits, akan tetapi hal tersebut dipahami dari kebiasaan bangsa Arab. Umur minimal untuk hewan kurban sebagai berikut:

    Unta minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
    Sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
    Kambing Domba diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang 1 tahun. Sedangkan bagi jenis selain Domba (misal kambing jawa) maka minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shalat mengimami kami pada hari Nahr, maka majulah sekelompok lelaki kemudian mereka menyembelih, dan mereka menyangka bahwa Rasulullah telah menyembelih, maka Rasulullah memerintah bagi siapa yang telah menyembelih untuk menyembelih dengan sesembelihan yang lain dan agar mereka tidak menyembelih sebelum Rasulullah menyembelih kurbannya. Pelajaran: Apabila imam / pimpinan suatu negeri menyembelih di tempat yang terbuka, maka dia tidak boleh mendahului imam tersebut. Apabila dia menyembelih mendahului imam, maka sesembelihannya tidak sah. Tetapi apabila imam tersebut tidak menampakkan syiar ini, maka kita boleh menyembelih apabila shalat Idul Adha telah dilaksanakan. Dari Uqbah bin Amir, sesungguhnya Rasulullah memberikan kambing agar dibagikan untuk disembelih, maka tersisa bagiku kambing yang bukan domba (belum 1 tahun), maka hal ini disebutkan kepada Nabi dan Nabi memerintahkan untuk menyembelih baginya. Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah membagi di tengah kami hewan kurban, dan sayapun hanya mendapatkan jada-a (kambing bukan domba yang berumur kurang dari 1 tahun), maka Rasulullah bersabda “sembelihlah”. Tidak Boleh Terdapat Cacat Pada Hewan Kurban Keterangan ini berdasar hadits dari Bara` bin Azid, diriwayatkan oleh Imam Malik, Akhmad, Abu Dawud, At Tarmidzi, dll. 1.Sembelihan pincang yang sangat tampak kepincangannya. Kepincangan disini dimaksudkan adalah pincang yang mengganggu dia berjalan dan membuat dia terlambat dari kawan-kawannya. Tetapi apabila hewan tersebut dapat berjalan beriringan dengan kawanannya walaupun sebenarnya dia pincang, maka sah kurbannya. Tetapi tetap lebih utama yang sempurna tidak pincang. Termasuk disini tidak sah berkurban dengan hewan yang putus kakinya. 2.Sembelihan buta sebelah matanya yang sangat nampak kebutaannya. Yang dimaksudkan sangat nampak kebutaannya disini misalkan mata yang buta berubah fisiknya, misal dengan menonjol keluar atau cekung ke dalam. Adapun mata yang buta tapi fisiknya sama dengan mata normal, maka sah disembelih. Begitu pula hewan yang matanya rabun, sah untuk disembelih. 3.Sembelihan sakit yang sangat nampak sakitnya. Sangat nampak sakitnya misalkan dengan menggigil, di kulitnya terlihat penyakit, dll. Adapun hewan yang misalkan tidur-tiduran terus maka sah berkurban dengannya. 4.Sembelihan kurus yang tidak berlemak / bersumsum. Hal ini tentunya hanya dapat diketahui oleh orang yang ahli, maka apabila hewan kurban terlihat kurus tapi dinilai dia masih memiliki lemak / sumsum maka sah disembelih.
 

Hewan Kambing Kurban Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger