Kriteria Hewan Kurban

Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu. Sebagaimana firman Allah ta’ala, yang artinya :
Sholatlah untuk Tuhanmu, dan berkurbanlah. [Q.S. Al-Kautsar : 2].
Dan seluruh kaum muslimin telah sepakat (ijma’) tentang pensyari’atan berkurban.
Adapun hewan yang boleh untuk dikurbankan adalah : unta, sapi, kambing dan domba.

Syarat-Syarat Hewan Kurban

Keempat binatang tersebut diatas boleh dikurbankan dengan syarat-syarat berikut :
Syarat pertama : tidak cacat / sakit.
Sebagaimana sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam :
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي اْلأَضَاحِيْ : اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا ، وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا ، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضِلَعُهَا ، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِيْ لاَ تَنْقِيْ
Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban : buta sebelah yang sangat jelas kebutaannya, sakit yang sangat jelas sakitnya, pincang yang sangat jelas pincangnya dan sangat tua hingga tidak punya sumsum tulang.
Syarat kedua : telah cukup umur.
Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah yang telah cukup umur, sebagaimana sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةٌ , إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ ؛ فَاذْبَحُوْا جَذْعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Janganlah kalian berkurban kecuali musinnah, namun jika kalian kesulitan mendapatkan musinnah sembelihlah domba jadz’ah. [H.R. Muslim]
Musinnah berarti yang telah tanggal giginya (dalam bahasa jawa disebut powel). Dan jumhur ulama berpendapat bahwa usia musinnah adalah sebagai berikut :
No
Hewan
Usia Minimal
Keterangan
1
Unta
5 tahun
Musinnah
2
Sapi
2 tahun
Musinnah
3
Kambing
1 tahun
Musinnah
4
Domba
6 bulan
Jadz’ah

Yang Tidak Menjadi Syarat Hewan Kurban

Pertama : tidak disyaratkan hewan kurban harus jantan.
Beberapa kalangan dari kaum muslimin beranggapan bahwa berkurban harus dengan hewan jantan, hal ini tidak benar karena tidak pernah ada keterangan dari Rasulullah bahwa berkurban harus dengan hewan jantan.
Kedua : tidak disyaratkan hewan kurban harus gemuk / besar.
Hewan kurban tidak harus besar / gemuk, selama hewan tersebut memenuhi 2 syarat diatas (tidak cacat / sakit & telah cukup umur) maka tidak mengapa apabila hewan tersebut berukuran kecil. Meskipun tentu saja lebih diutamakan hewan yang gemuk dan besar karena akan mendatangkan manfaat lebih besar dengan banyaknya penerima dari kalangan fuqoro’.
Ketiga : boleh berkurban dengan sapi atau unta untuk tujuh orang dan seekor kambing untuk satu keluarga.
Sebagaimana sebuah atsar dari Jabir radhiyallahu anhu :
أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلَّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بُدْنَةٍ
Kami diperbolehkan untuk berserikat dengan 7 orang untuk kurban setiap ekor unta dan sapi. [H.R. Muslim].
Dan perkataan Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu :
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ
Dahulu seorang lelaki pada zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, mereka memakannya dan membagikannya. [H.R. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Semoga artikel ringkas ini bisa bermanfaat dan menjadi perhatian kita bersama. Akhir kata kami ucapkan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Referensi :
1. Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, Dr. Sholeh Al-Fauzan
2. Taudhihul Ahkam, Dr. Abdullah Al-Bassam
3. Shohih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal
 

Hewan Kambing Kurban Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger