
Hewan yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan
sebagai berikut: syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan
syarat untuk hewan yang disembelih.
Pertama, syarat penyembelih, ada 4:
1. Berakal dan sudah tamyiz
Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya....